Persyaratan
- Senin, 05 Mei 2025
- Administrator
- 0 komentar
PERSYARATAN PENDAFTARAN SPMB 2025
SMAN 1 BANJAR
Dokumen Persyaratan Umum:
- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazahSMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah(jika ijazah belum terbit);
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid;
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon calon murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)
Persyaratan Khusus
- Jalur Domisili
- Wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Jika calon Murid tidak memiliki kartu keluarga karena
keadaan tertentu (bencana alam dan sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang
memuat keterangan mengenai:- Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
- Jenis bencana yang dialami.
- Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
- Kartu keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkuta telah menetap.
- Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung disekitarnya)
- Jalur Afirmasi
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidakmampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu SembakoMurah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola olehDinasSosial )
- Tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan
- Penyandang disabilitas atau CIBI memiliki:
- kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerianyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat keterangan dari dokter /dokter spesialis/psikolog/ResourceCenter
- Jalur Mutasi
- Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpidahan tugas orangtua/wali dan bagi anak guru di satuan pendidikan tempat bertugas.
- Persyaratan khusus Mutasi, memiliki:
- surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali; dan
- surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang Berwenang.
- Persyaratan khusus anak guru, memiliki:
- surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- kartu keluarga.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Jalur Prestasi
- Prestasi akademik dapat berupa:
- nilai rapor pada 5 (lima) semester ; atau
- prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non akademik dapat berupa:
- pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah ( ketua OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah (Pratama); atau
- prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Prestasi akademik dapat berupa:
Dokumen Persyaratan Khusus :
- Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan domisili (SMA) ; Kartu Keluarga(KK)
yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, - Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatanpada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
- Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
- Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)
- Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus
- Calon Murid wajib menyampaikan hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli/psikolog/ tenaga medis/ Resource Center.
- Calon Murid Cerdas Istimewa dibuktikan dengan hasil diagnosa:
- memiliki IQ (Intellegence Quotient ) 130 ke atas pada skala Weschler,
- kreativitas yang tinggi serta
- komitmen yang tinggi terhadap tugas.
- Hasil diagnosa SELAIN skala Weschler, wajib menyertakanketeranganhasil IQ Penyetaraan terhadap skala Weschler.
- Calon Murid dengan Bakat Istimewa lebih spesifik pada bidang praktikal.Bisa dalam bidang olahraga, musik, menari, dan sebagainya.
- Calon murid yang memiliki bakat istimewa tetapi tidak disertai Cerdas Istimewa, mendaftar SPMB melalui jalur prestasi.
- Jalur Prestasi terdiri dari:
- Prestasi nilai rapor : dokumen rapor yang memuat nilai rapor semester 1(satu) sampai semester 5 (lima).
- Prestasi Kejuaraan : dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon Murid.
- Prestasi Kepemimpinan (ketua OSIS atau Pratama) : surat keterangan dari sekolah asal.